Mungkin bagi sebagian orang sudah tahu apa itu PKBM, namun sebagian orang masih belum mengetahui apa itu PKBM.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
PKBM adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. Untuk mendirikan PKBM dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain :
- Akta Notaris
- NPWP
- Susunan badan pengurus
- Sekretariat
- Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota
Program dan Kegiatan di PKBM
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut umumnya antara lain :
- Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
- Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
- Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
- Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
- Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
- Pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga
- Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
- Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
- Dan lain-lainnya.
Penjelasan singkat jenis program di atas, sebagai berikut :
Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD. Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Pertama). Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak-anak dalam rentang usia 0 - 6 tahun. Program ini dapat terdiri dari berbagai kegiatan seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan lain-lainnya.
Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan buta aksara/huruf. Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pemberantasan buta huruf/aksara juga diberi pelatihan agar para peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah semacam perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Keterampilan (vokasional), Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus - kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dsb.
Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan sebenarnya program yang sudah sangat biasa atau umum diselenggarakan oleh masyarakat seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur'an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan peningkatan ke'imanan.
Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Selain itu juga sebagai sumber pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya. Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.
Baca Selengkapnya